Walimah Sesuai Sunnah (Serial Bimbingan Pernikahan – bagian 4)

Walimah Sesuai Sunnah (Serial Bimbingan Pernikahan – bagian 4)

Publisher

Betapa bahagianya sepasang pengantin saat melewati ijab qabul. Rasa bahagia ini semakin bertambah pada saat acara walimah (pesta) pernikahan. Para tamu undangan berdatangan dari karib kerabat, handai tolan dan para tetangga. Satu persatu mendoakan keberkahan untuk kedua mempelai. Suasana penuh dengan kekeluargaan dan kebahagiaan sembari menikmati hidangan walimah. Acara ini kerap disebut dengan walimatul-‘urs (pesta pernikahan).

Pembaca, walimatul ‘urs bukan sekedar pesta saja. Bukan pula sebagai ajang untuk memamerkan kekayaan dan harta. Akan tetapi, walimah merupakan bagian dari sunnah (tuntunan) Rasulullah. Beliau memerintahkan umatnya untuk mengadakan walimah sebagaimana dalam sabdanya,

أَوْلِمْ وَلَوْ بِشَاةٍ

“Adakanlah walimah, walaupun hanya dengan seekor kambing.” (HR. al-Bukhari no. 2048 dan Muslim no. 1427)

Beliau sendiri juga pernah mengadakan walimah. Yaitu, ketika menikahkan Ali bin Abi Thalib dengan putri beliau. Rasulullah bersabda,

يَا عَلِيُّ، إِنَّهُ لاَ بُدَّ لِلْعَرُوْسِ مِنْ وَلِيْمَةٍ

“Wahai Ali, harus diadakan walimatul ‘urs.” (HR. Ahmad no. 5/539)

Hukum Walimah

Jumhur ulama berpendapat bahwa walimah adalah sunnah muakkad. Pendapat lain mengatakan wajib. Terlepas dari perbedaan pendapat tersebut, yang jelas walimah telah dicontohkan dan diperintahkan oleh Rasulullah.

Sebagai seorang muslim, hendaknya kita menjadikan semua bimbingan dan amalan Rasulullah sebagai suri teladan terbaik, termasuk dalam tata cara walimah. Allah berfirman,

لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُوْلِ ِﷲِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ

“Sesungguhnya pada diri Rasulullah terdapat teladan yang baik bagi kalian.” (al-Ahzab: 21)

Para pembaca rahimakumullah, karena walimatul ‘urs bagian dari sunnah Rasulullah, maka pelaksanaannya harus mengacu pada bimbingan beliau. Berikut ini bimbingan ringkas agar walimah sesuai dengan sunnah.

Walimah tidak harus mewah

Daging memang lazim kita jumpai dalam jamuan walimah, namun bukan sebuah keharusan. Bagi yang punya hajat boleh menyajikan makanan apa pun yang halal sesuai dengan kadar kemampuannya tanpa ada unsur memaksakan diri. Sebab, walimah tidak harus mewah.

Para pembaca rahimakumullah, kesederhanaan dalam walimah pernah dicontohkan oleh Rasulullah. Saat menikahi Shafiyah bintu Huyai, beliau mengadakan jamuan walimah dengan mengundang kaum muslimin dalam acara tersebut.

Diceritakan oleh Anas, dalam walimah tersebut tidak ada jamuan roti maupun daging, yang ada hanyalah kurma, keju dan minyak samin. Itupun dengan beralaskan tikar dari kulit yang digelar di atas tanah. (HR. al-Bukhari no. 371 dan Muslim no. 1365)

Walimah dengan kambing

Jika ada kelapangan, dianjurkan menyembelih kambing walau hanya seekor. Hal tersebut sesuai dengan perintah Rasulullah kepada Abdurrahman bin Auf,

أَوْلِمْ وَلَوْ بِشَاةٍ

 “Adakanlah walimah, walaupun hanya dengan seekor kambing.” (HR. al-Bukhari no. 2048 dan Muslim no. 1427)

Anas bin Malik menuturkan,

مَا رَأَيْتُ رَسُوْلَ ﷲِ أَوْلَمَ عَلَى امْرَأَةٍ مِنْ نِسَائِهِ مَا أَوْلَمَ عَلَى زَيْنَبَ، فَإِنَّهُ ذَبَحَ شَاةً

Aku tidak pernah melihat Rasulullah menghidangkan jamuan walimah dalam pernikahan beliau semewah hidangan walimah saat menikahi Zainab bintu Jahsy. Saat itu beliau menyembelih seekor kambing.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)

Walimah tanggungan siapa?

Berdasarkan hadits-hadits di atas, tampak jelas sekali bahwa walimah menjadi tanggung jawab mempelai laki-laki. Dijelaskan oleh asy-Syaikh Ibnu Utsaimin, “Walimah disyariatkan bagi suami. Sebab, Nabi memerintahkan Abdurrahman bin Auf, ‘Laksanakanlah walimah’. Perintah ini tidak ditujukan kepada pihak mertuanya. Sebab, kesenangan menikah bagi suami lebih besar dibandingkan isteri. Pihak suami-lah yang meminta dan meminang. Jarang sekali pihak wanita yang meminang.” (Asy-Syarhul Mumti’, 12/321)

Jika walimah dari pihak wanita?

Asy-Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu Syaikh ditanya tentang walimah yang biayanya dari keluarga wanita. Jawaban beliau, “Boleh berdasarkan keumuman dalil, meskipun hukum asal walimah dilakukan oleh pihak suami.” (Majmu’ Fatawa wa Rasail 10/160)

Walimah, merajut ukhuwah

Islam adalah agama yang merajut ukhuwah (persaudaraan). Agama Islam mendidik penganutnya untuk merasakan apa yang dirasakan oleh orang lain. Hidangan walimah walaupun sederhana pasti membutuhkan biaya yang tidak sedikit, terlebih bagi orang yang tidak mampu.

Oleh karenanya, sangat dianjurkan bagi orang-orang yang memiliki kelapangan untuk membantu meringankan beban sahibulhajat apabila memang tidak mampu.

Hal ini seperti pada pernikahan Ali dengan Fathimah. Sa’ad menawarkan bantuannya, “Saya punya domba, bisa disembelih untuk hidangan walimah.” Orang Anshar yang lain juga ikut membantu Ali.

Demikian pula saat pernikahan Rasulullah dengan Shafiyah binti Huyai.

Saat tikar dari kulit dibentangkan di atas tanah, diumumkanlah, “Siapa yang memiliki kelebihan makanan, silakan bawa kemari.”

Tak lama setelah itu, orang-orang datang membawa keju, kurma dan minyak samin.”

Waktu walimah

Walimah tidak harus setelah akad nikah langsung. Disunnahkan mengadakan walimah tiga hari setelah akad nikah. Saat Rasulullah menikah dengan Shafiyah, walimah diadakan tiga hari setelah akad. (HR. Abu Ya’la)

Siapa saja yang diundang?

Sekali lagi, jadikan walimah untuk merajut ukhuwah. Undanglah orang-orang saleh dalam jamuan walimah, tanpa membedakan miskin atau kaya. Rasulullah pernah bersabda,

لاَ تُصَاحِبْ إِلاَّ مُؤْمِنًا، وَلاَ يَأْكُلْ طَعَامَكَ إِلاَّ تَقِيٌّ

“Jangan berteman kecuali dengan seorang mukmin. Jangan makan makananmu kecuali orang yang bertakwa.” (HR. Abu Dawud no. 4832 dan at-Tirmidzi no. 2395)

Hukumnya haram apabila orang-orang kaya saja yang diundang dalam walimah, dan meninggalkan orang-orang miskin. Rasulullah bersabda,

شَرُّ الطَّعَامِ طَعَامُ الْوَلِيْمَةِ يُدْعَى لَهَا الْأَغْنِيَاءُ وَيمنعهَا الْمَسَاكِين

“Hidangan paling buruk adalah hidangan walimah yang di dalamnya hanya diundang orang-orang kaya dan orang-orang miskin terhalangi menikmatinya (tidak diundang).” (HR. Muslim)

Hukum menghadiri undangan

Menghadiri undangan walimatul-‘urs adalah wajib. Tentunya, selama tidak ada udzur syar’i (penghalang). Rasulullah bersabda,

إِذَا دُعِيَ أَحَدُكُمْ إِلَى الْوَلِيْمَةِ فَلْيَأْتِهَا

“Apabila salah seorang dari kalian diundang walimah, hendaknya dia menghadirinya.” (HR. al-Bukhari no. 5173 dan Muslim no. 3495)

Jika kebetulan Anda saat itu sedang berpuasa sunnah, maka hal tersebut bukan penghalang untuk tidak menghadiri undangan walimah. Rasulullah bersabda,

إِذَا دُعِيَ أَحَدُكُمْ فَلْيُجِبْ. فَإِنْ كَانَ صَائِمًا فَلْيُصَلِّ ، وَإنْ كَانَ مُفْطِرًا فَلْيَطْعَمْ

“Apabila salah seorang dari kalian diundang, hendaknya dia memenuhinya. Apabila dia sedang berpuasa, hendaknya dia mendoakannya. Namun, jika dia tidak berpuasa, hendaknya dia makan.” (HR. Muslim no. 3506)

Doa untuk pengantin

Berikut ini doa yang diajarkan oleh Rasulullah,

اللَّهُمَّ بَارِكْ فِيْهِمَا وَبَارِكْ لَهُمَا فِي بِنَائِهِمَا

“Ya Allah, berkahilah dalam pernikahan keduanya dan berkahilah keduanya dalam malam pengantin keduanya.” (HR. Ahmad 3/359). Bisa pula,

بَارَكَ ﷲُ لَكَ وَبَارَكَ عَلَيْكَ وَجَمَعَ بَيْنَكُمَا فِي خَيْرٍ

“Semoga Allah memberkahimu dan mengumpulkan kalian berdua dalam kebaikan.” (HR. Abu Dawud no. 2130 dan at-Tirmidzi no. 1091)

Doa setelah menyantap jamuan

Setelah menyantap jamuan yang dihidangkan Abdullah bin Busr, Rasulullah berdoa,

اللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُمْ وَارْحَمْهُمْ وَباَرِكْ لَهُمْ فِيْمَا رَزَقْتَهُمْ

“Ya Allah, ampuni mereka, rahmatilah mereka, dan berkahilah mereka pada apa yang Engkau rezekikan kepada mereka.” (HR. Muslim)

Akhir kata, semoga bimbingan ringkas ini bermanfaat bagi kita semua, menambah faedah ilmu bagi yang belum tahu dan mengingatkan bagi yang lupa. Wallahu a’lam bish shawab.


Sumber: http://mahad-assalafy.com/walimah-sesuai-sunnah-serial-bimbingan-pernikahan-bagian-4/

Disunting tanpa mengurangi maknanya.

Report Page