Tuntunan Bersuci dan Shalat Bagi Orang Sakit

Tuntunan Bersuci dan Shalat Bagi Orang Sakit

Publisher

Agama Islam dibangun di atas kemudahan. Allah dengan sifat rahmat-Nya memberikan berbagai keringanan dan kemudahan kepada para hamba-Nya dalam menjalankan seluruh ibadah. Terkhusus para hamba-Nya yang sedang tertimpa kesulitan dan musibah seperti sakit, Allah memberikan keringanan kepada mereka supaya tetap beribadah kepada-Nya tanpa merasa kesulitan dan keberatan. Allah berfirman dalam salah satu ayat-Nya;

يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ

Allah menghendaki kemudahan dan tidak menghendaki kesukaran bagi kalian.” (Al Baqarah: 185)

Baginda Nabi ﷺ pernah bersabda:

إِنَّ الدِّينَ يُسْرٌ، وَلَنْ يُشَادَّ الدِّينَ أَحَدٌ إِلَّا غَلَبَهُ

Sesungguhnya agama ini mudah dan tidaklah seseorang berlebihan dalam menjalankan agama melainkan akan terkalahkan.” (HR. al Bukhari)

Para pembaca rahimakumullah, edisi kali ini kami akan menyajikan tentang tata cara bersuci dan shalat bagi orang yang sedang sakit. Semoga pembahasan ini menjadi tambahan ilmu yang bermanfaat bagi kita semua, amin.

TATA CARA BERSUCI BAGI ORANG YANG SAKIT

1.   Orang yang sakit tetap wajib melaksanakan shalat. Ketika hendak melaksanakan shalat maka wajib untuk bersuci dari hadats kecil dengan berwudhu dan dari hadats besar dengan mandi janabat.

2.   Jika tidak mampu bersuci dengan air karena kondisi lemah atau khawatir sakitnya bertambah parah atau memperlambat kesembuhannya maka bersuci dengan bertayamum.

3.   Tata cara tayamum adalah dengan menepukkan kedua tangan ke tanah yang suci satu kali tepukan kemudian mengusapkan keduanya ke seluruh wajah dan kedua telapak tangannya termasuk punggung telapak tangan.

4.   Jika tidak mampu bersuci sendiri maka dibantu oleh orang lain baik berwudhu ataupun bertayamum.

Caranya dengan seseorang memukulkan kedua tangannya ke tanah lalu mengusapkannya ke wajah dan dua telapak tangan orang sakit. Begitu pula bila tidak mampu berwudhu sendiri maka diwudhukan orang lain.

5.   Jika pada sebagian anggota badan yang hendak disucikan terdapat luka maka dibasuh dengan air. Akan tetapi jika dibasuh dengan air akan menimbulkan dampak negatif maka cukup diusap, yaitu dengan cara membasahi tangan dengan air lalu diusapkan di atas luka tersebut. Namun jika ternyata mengusap pun akan menimbulkan dampak negatif maka cukup baginya untuk bertayamum.

6.   Jika pada sebagian anggota badan yang hendak disucikan mengalami patah yang dibalut atau digips maka cukup baginya untuk mengusap sebagai pengganti dari membasuh dan tidak perlu bertayamum.

7.   Ketika hendak bertayamum diperbolehkan untuk menepukkan kedua tangan ke tembok atau segala sesuatu yang suci dan berdebu. Jika tembok tersebut berlapis sesuatu yang bukan dari bahan tanah maka tidak boleh bertayamum dengannya kecuali jika memang didapati debu padanya.

8.   Jika tidak memungkinkan untuk bertayamum dengan tanah, tembok atau lainnya yang berdebu maka tidak mengapa untuk mengambil tanah dan meletakkannya di bejana atau sapu tangan lalu bertayamum dengannya.

9.   Jika dia bertayamum untuk suatu shalat dan masih dalam keadaan suci saat tiba waktu shalat berikutnya maka tidak mengapa baginya untuk shalat dengan tayamum shalat sebelumnya. Hal ini karena dia masih dalam keadaan suci dan belum batal. Demikian pula jika dia bertayamum untuk menghilangkan janabah (junub) maka tidak perlu mengulang tayamum kecuali jika mengalami janabah kembali.

10. Wajib bagi orang yang sakit untuk menyucikan badannya dari najis. Jika tidak mampu maka tetap dia shalat sebagaimana keadaannya dan shalatnya sah tanpa perlu diulang.

11. Wajib bagi orang yang sakit untuk mengerjakan shalat dengan menggunakan pakaian yang suci. Jika pakaiannya terkena najis maka wajib disucikan atau diganti dengan pakaian lain yang suci. Jika semua itu tidak memungkinkan maka dia tetap shalat apapun keadaannya dan shalatnya sah tanpa perlu diulang.

12. Wajib bagi orang yang sakit untuk mengerjakan shalat di tempat yang suci. Jika tempat tersebut terkena najis maka wajib dibersihkan atau diganti (pindah) atau dibentangkan padanya alas yang suci. Jika semua itu tidak memungkinkan maka dia tetap shalat sebagaimana keadaannya dan shalatnya sah tanpa perlu diulang.

13. Tidak boleh bagi orang yang sakit untuk mengakhirkan shalat dari waktunya karena kondisi lemah/sulit untuk bersuci. Tetap wajib baginya untuk bersuci sesuai kemampuannya lalu shalat tepat waktu meskipun pada tubuhnya atau pakaiannya atau tempat shalatnya terdapat najis yang tidak memungkinkan untuk dihilangkan. Allah berfirman;

فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ

Maka bertakwalah kalian kepada Allah sesuai kemampuan kalian.” (At Taghabun: 16)

TATA CARA SHALAT BAGI YANG SEDANG SAKIT

1.   Wajib bagi orang yang sakit untuk mengerjakan shalat yang 5 waktu dengan cara berdiri meskipun miring (tidak tegak sempurna) atau bersandar ke tembok atau bertumpu pada tongkat.

2.   Jika tidak mampu berdiri maka dengan cara duduk. Yang lebih utama dengan duduk dengan posisi kedua kaki menyilang di bawah kedua paha (bersila) ketika badan sedang tegak dan ketika ruku.

3.   Jika tidak mampu duduk maka shalat dengan cara berbaring menyamping menghadap kiblat. Membaringkan yang sebelah kanan lebih utama. Jika tidak memungkinkan untuk menghadap kiblat maka shalat sesuai posisi berbaringnya dan shalatnya sah tanpa perlu diulang.

4.   Jika tidak mampu berbaring menyamping maka shalat dengan terlentang dan menjulurkan kedua kaki ke arah kiblat. Lebih utama jika kepala agak ditinggikan sedikit agar bisa menghadap kiblat. Jika tidak mampu maka shalat sebagaimana keadaannya dan tidak perlu mengulang shalat.

5.   Wajib bagi orang yang sakit untuk melakukan ruku dan sujud ketika shalat. Jika tidak mampu maka cukup memberikan isyarat dengan menganggukkan kepala saat ruku dan sujud dengan posisi menunduk ketika sujud lebih rendah dari ruku. Jika hanya mampu menunduk seukuran ruku dan tidak mampu lebih rendah lagi maka tetap ruku (seperti biasa) lalu menunduk untuk sujud. Jika hanya mampu menunduk seukuran sujud (rendah) maka tetap ruku dengan ukuran tersebut lalu menunduk untuk sujud (seperti biasa).

6.   Jika tidak mampu menundukkan kepala ketika ruku dan sujud maka dengan memberi isyarat dengan kedua matanya. Yaitu dengan memejamkan mata sebentar untuk ruku dan memejamkan mata agak lama untuk sujud. Adapun isyarat dengan jari sebagaimana yang dilakukan sebagian orang-orang yang sakit sekarang maka tidak benar. Saya tidak mengetahui asalnya dari al qur’an dan sunnah, demikian pula keterangan para ulama.

7.   Jika tidak mampu menganggukkan kepala atau memberi isyarat dengan mata maka shalat dengan hatinya. Bertakbir, membaca, berniat ruku dan sujud, berdiri dan duduk dengan hatinya. Bagi setiap orang apa yang dia niatkan.

8.   Wajib bagi orang yang sakit untuk shalat pada waktunya dan melakukan setiap gerakan wajib sesuai kemampuannya. Jika tidak mampu untuk shalat di setiap waktunya maka tidak mengapa untuk menjamak antara zhuhur dan ashar serta antara maghrib dan ‘isya, baik jamak taqdim dengan memajukan ashar di waktu zhuhur dan isya di waktu maghrib atau jamak takhir dengan mengakhirkan zhuhur di waktu ashar dan maghrib di waktu isya. Semua tergantung mana yang paling mudah baginya. Adapun shalat Shubuh maka tidak dijamak dengan shalat sebelumnya dan juga shalat setelahnya.

9.   Jika orang yang sakit sedang safar (berobat) ke negeri lain maka baginya untuk mengqashar shalat yang 4 rakaat. Shalat zhuhur, ashar, isya 2 rakaat 2 rakaat sampai kembali ke negerinya, baik waktu safarnya lama ataupun sebentar.

Wallahu a’lam bish shawab, semoga bermanfaat.


Sumber: buletin-alilmu.net/2016/05/20/tuntunan-bersuci-dan-shalat-bagi-orang-sakit/

Report Page