Marketing di Rindu Surga oleh Ustadz Farhan Al Wayni - Jum'at 12 Mei 2017

Marketing di Rindu Surga oleh Ustadz Farhan Al Wayni - Jum'at 12 Mei 2017

Telegram Kampus Properti Syariah

إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ، وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ ،َأَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَشَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ.، أَمَّا بَعْدُ؛

Alhamdulillah…saya senang sekali bisa berkenalan dengan teman2 sekalian di group ini

Sebelum kita mulai..

Saya perkenalan dulu ya…

Saya Farhan Alwayni, saat ini saya bergabung di Hasanah Land Group sebagai Konsultan Properti Syariah

In syaa Allah selama sekitar 2 jam kedepan kita akan belajar bersama mengenai Fiqih Mumalah

Fokus materinya yaitu menjadi marketing dambaan surga

Ini ya gambaran tentang materinya

1. Siapa itu marketing dambaan surga?
2. Mengenal hakikat Riba
3. Perbedaan KPR Syariah dan KPR Bank

Sudah siap semua?

Yang jomblo siap bertempur?

Yang sudah menikah bersiap2 juga ya?

Silahkan yang sudah menikah bisa menyimak bersama suami/istrinya supaya lebih semangat…😍

Nah buat yang jomblo jangan bersedih hati ya..

Kalau kedinginan silahkan peluk rice cooker yang lagi nyala…he..he..

Maaf ya jangan di ambil hati. Saya Cuma serius koq ga niat bercanda

Baiklah kita mulai sekarang ya…😊

“Pedagang yang jujur lagi amanah akan bersama dengan para nabi dan orang-orang yang jujur (di surga).”

Siapa yang tidak ingin masuk surga bersama para nabi, sebuah harapan yang sangat didambakan oleh setiap muslim. Kenikmatan surga, kenikmatan yang tak pernah terlihat oleh mata, yang tak pernah terdengar oleh telinga dan tak pernah terbetik di hati manusia. Di dalamnya ada bidadari-bidadari yang sopan menundukkan pandangannya, tidak pernah disentuh oleh manusia sebelum mereka.

Ayooo..Siapakah disini yang ingin masuk surga?

Saya yakin pasti semua ingin masuk surga ya…

Apalagi kalau dengar kata2 Bidadari Surga, yang jomblo langsung semangat nih..ngantuknya hilang…he..he..

Saya doakan semoga penghuni group ini menjadi penghuni surga…Aamiin 😊😊

Nah ternyata…Ada lho salah satu pekerjaan yang bisa membawa kita menuju surga yang kita dambakan yaitu menjadi seorang pedagang atau marketing. Tapi perlu diingat, syaratnya adalah seorang pedagang yang jujur dan amanah.

Jadi teman2 sebagai seorang marketing harus punya sifat jujur dan amanah. Misal kalau bikin iklan harus jujur dan jangan terlalu mengada-ngada sehingga menghalalkan segala cara supaya buyer terpikat.

Kemudian kalau diberi amanah oleh developer maka harus di jaga dan dijalankan dengan baik amanah tersebut.

Nah jika kita sungguh2 menerapkan sifat jujur dan amanah dalam jualan maka in syaa Allah kita bisa menjadi salah satu orang yang di rindukan surga.

Kemudian…

Ada lagi nih yang harus kita lakukan jika kita ingin di rindu surga.

Kita harus membantu saudara2 muslim kita…

Barangsiapa membantu kebutuhan saudaranya, maka Allâh Azza wa Jalla senantiasa akan menolongnya. Barangsiapa melapangkan kesulitan orang Muslim, maka Allâh akan melapangkan baginya dari salah satu kesempitan di hari Kiamat dan barangsiapa menutupi (aib) orang Muslim, maka Allâh menutupi (aib)nya pada hari Kiamat.
HR. Bukhâri (no. 2442 dan 6951), Muslim (no. 2580) dan Ahmad (2/91), Abu Dâwud

Lalu kenapa kita harus membantu saudara2 muslim kita dalam jual beli properti?

Jawabannya adalah karena saat ini mayoritas muslim terjebak oleh sistem ribawi di negeri ini. Riba saat ini merajalela di Indonesia dan kita harus peduli akan kondisi ini. Kita harus bersemangat membantu mereka agar terlepas dari jeratan ribawi.

Coba deh lihat marketing2 berdasi yang begitu semangat menawarkan kendaraan dan properti dengan konsep system ribawi. Masa kita kalah sih sama mereka yang penuh percaya diri dan ga malu2 menawarkan produk ke konsumen.

Ayooo jangan mau kalah dengan mereka ya…kita harus lebih semangat Karena yang kita jalankan adalah pekerjaan mulia. Walaupun belum pernah closing in syaa Allah tetap mendapatkan pahala kebaikan dari Allah ‘Azza wa Jalla karena di sisi Allah tidak ada yang sia2 saat kita melakukan kebaikan.

Nah namun…agar kita bisa membantu mereka maka kitapun harus mengetahui ilmu tentang jual beli dalam islam agar prosesnya menjadi jual beli yang baik. Jadi kita sebagai marketing properti syariah harus faham tentang apa itu riba, perbedaan KPR Syariah dengan KPR Ribawi dan lainnya.

Baiklah sekarang kita akan bahas tentang RIBA ya…

SEORANG PEDAGANG HARUSLAH MEMAHAMI HAKEKAT RIBA

‘Umar radhiyallahu ‘anhu berkata,
“Janganlah seseorang berdagang di pasar kami sampai dia paham betul mengenai seluk beluk riba.”


‘Ali bin Abi Tholib mengatakan,
 “Barangsiapa yang berdagang namun belum memahami ilmu agama, maka dia pasti akan terjerumus dalam riba, kemudian dia akan terjerumus ke dalamnya dan terus menerus terjerumus.” (Mughnil Muhtaj, 6/310)


Hadist2 diatas melarang kita untuk tidak berjualan kalau kita belum memahami tentang ilmu agama dalam berjualan. Karena apa? Karena bisa terjerumus dalam riba lhooo…

APA ITU RIBA?

Secara etimologi, riba berarti tambahan (al fadhl waz ziyadah). (Lihat Al Mu’jam Al Wasith, 350 dan Al Misbah Al Muniir, 3/345). Juga riba dapat berarti bertambah dan tumbuh (zaada wa namaa). (Lihat Al Qomus Al Muhith, 3/423)

HUKUM RIBA

Ibnu Qudamah mengatakan,

“Riba itu diharamkan berdasarkan dalil Al Qur’an, As Sunnah, dan Ijma’ (kesepakatan kaum muslimin).” (Al Mughni, 7/492)

Bahkan tidak ada satu syari’at pun yang menghalalkan riba. Al Mawardiy mengatakan, “Sampai dikatakan bahwa riba sama sekali tidak dihalalkan dalam satu syari’at pun. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,

“Dan disebabkan mereka memakan riba, padahal Sesungguhnya mereka Telah dilarang daripadanya.” (QS. An Nisaa’: 161). Maksudnya adalah riba ini sudah dilarang sejak dahulu pada syari’at sebelum Islam. (Mughnil Muhtaj, 6/309)

Di antara dalil Al Qur’an yang mengharamkan bentuk riba adalah firman Allah Ta’ala,

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Ali Imron: 130)

Dari penjelasan diatas, semua ulama sepakat bahwa RIBA hukumnya haram baik berdasarkan AlQuran, AlHadist dan Ijma.

Nah sekarang kita bahas ya apa saja dosa-dosa riba…

1. Riba Termasuk Dosa Besar

Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Jauhilah tujuh dosa besar yang akan menjerumuskan pelakunya dalam neraka.” Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, apa saja dosa-dosa tersebut?” Beliau mengatakan, “[1] Menyekutukan Allah, [2] Sihir, [3] Membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah kecuali dengan alasan yang dibenarkan, [4] Memakan harta anak yatim, [5] memakan riba, [6] melarikan diri dari medan peperangan, [7] menuduh wanita yang menjaga kehormatannya lagi (bahwa ia dituduh berzina).” (HR. Bukhari no. 2766 dan Muslim no. 89)

Dalam hadits diatas dijelaskan bahwa dosa besar ada 7 dan RIBA termasuk salah satunya. Jadi jika kita melakukan transaksi Ribawi maka kita telah melakukan dosa besar lho.

2. Pelaku Riba Di Laknat Oleh Rasul Shallallahu ‘alayhi wa sallam

Dari Jabir bin ‘Abdillah, beliau berkata,

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemakan riba (rentenir), orang yang menyerahkan riba (nasabah), pencatat riba (sekretaris) dan dua orang saksinya.” Beliau mengatakan, “Mereka semua itu sama.”(HR. Muslim no. 1598)

Maksud perkataan “mereka semua itu sama”, Syaikh Shafiyurraahman Al Mubarakfury mengatakan, “Yaitu sama dalam dosa atau sama dalam beramal dengan yang haram. Walaupun mungkin bisa berbeda dosa mereka atau masing-masing dari mereka dari yang lainnya.” 

(Minnatul Mun’im fi Syarhi Shohihil Muslim, 3/64)

Bagaimana perasaan teman2 jika Rasul Shallallahu alayhi wa sallam mencintai kita? Sungguh pasti hati kita akan berbunga2. Tapi kalau sebaliknya gmana? Di laknat Rasul karena kita melakukan transaksi ribawi. Silahkan dibayangkan…

3. Seperti Berzina Sebanyak 36 Kali

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Satu dirham yang dimakan oleh seseorang dari transaksi riba sedangkan dia mengetahui, lebih besar dosanya daripada melakukan perbuatan zina sebanyak 36 kali.” (HR. Ahmad dan Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman. Syaikh Al Albani dalam Misykatul Mashobih mengatakan bahwa hadits ini shahih)

Ada yang tau 1 dirham berapa rupiah?

1 dirham itu sekitar 60 ribu rupiah. Kebayang ga sih dengan nilai riba 60 ribu saja kita seperti berzina sebanyak 36 kali. Coba deh bayangkan jika ribanya dihasilkan dari jual beli rumah yang ribanya ratusan juta rupiah. Na’uzhubillahi min dzalik

4. Seperti Berzina Dengan Ibu Kandung

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Riba itu ada 73 pintu (dosa). Yang paling ringan adalah semisal dosa seseorang yang menzinai ibu kandungnya sendiri. Sedangkan riba yang paling besar adalah apabila seseorang melanggar kehormatan saudaranya.” (HR. Al Hakim dan Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih dilihat dari jalur lainnya)

Apakah teman2 di sini sayang kepada ibu?

Pasti dong…

Kalau sayang dengan ibu tapi kita masih melakukan riba maka dosanya seperti menzinahi ibu kita lho…Serem banget ga sih dosa riba yang satu ini? Semoga Allah menghindari kita dari perbuatan ini. Aamiin

5. Siap Mendapat Adzab Allah

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Apabila telah marak perzinaan dan praktek ribawi di suatu negeri, maka sungguh penduduk negeri tersebut telah menghalalkan diri mereka untuk diadzab oleh Allah.” (HR. Al Hakim. Beliau mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan lighoirihi

Ada yang siap kalau misal kampungnya di adzab sama Allah?

Ayooo cung tangannya???…he…he..

Ga ada yang mau atuh kang...😁

Nah kalau ada praktek ribawi yang marak di sebuah tempat dan ditambah maraknya perzinahan maka sesungguhnya mereka telah menghalalkan adzab Allah untuk mereka.

6. Diperangi Allah dan Rasul

“Hai orang-orang yang beriman bertakwalah kepada Allah dan tinggalkanlah sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu.” (Al Baqarah: 278-279)

Kebayang ga sih kita kalo Allah dan Rasul memerangi kita?

Sama satpol PP aja takut ya…

Nah itulah beberapa dosa-dosa Riba.

Semoga Allah ‘Azza wa Jalla memberikan kita kemudahan untuk menjauhkan dosa-dosa tersebut. Aamiin

Baiklah. Sekarang kita lanjutkan ke pembahasan selanjutnya tentang Perbedaan KPR Syariah dengan KPR Bank ya…

Ada yang ngantuk???

Kalau ngantuk silahkan boleh tidur ya...😁😁

PERBEDAAN KPR SYARIAH, KPR BANK SYARIAH DAN BANK KONVENSIONAL

PIHAK YANG TRANSAKSI

2. KPR Syariah: 2 Pihak yaitu antara pembeli dan developer

3. Bank Syariah: 3 Pihak yaitu antara pembeli, developer dan bank

4. Bank Konvensional: 3 Pihak yaitu antara pembeli, developer dan bank

Maka harus kita cermati apakah KPR bank baik syariah atau konvensional terjadi transaksi jual beli atau hanya pendanaan dari bank. Jika memang jual beli maka halal dan jika hanya pendanaan bank maka haram.

BARANG JAMINAN

2. KPR Syariah: Rumah yang di perjualbelikan/kredit tidak dijadikan jaminan

3. Bank Syariah: Rumah yang diperjualbelikan/kredit dijadikan jaminan

4. Bank Konvensional: Rumah yang diperjualbelikan/kredit dijadikan jaminan

Ada ikhtilaf ulama mengenai apakah barang yang diperjualbelikan boleh dijadikan jaminan atau dilarang. Dalam hal ini, KPR Syariah mengambil pendapat bahwa rumah yang sedang diperjualbelikan/kredit dilarang dijadikan jaminan. Jadi untuk jaminan memakai barang yang lain.

SISTEM DENDA

2. KPR Syariah: Tidak ada denda

3. Bank Syariah: Ada denda

4. Bank Konvensional: Ada denda

Dalam KPR Syariah tidak boleh ada denda jika ada keterlambatan cicilan karena itu termasuk riba. Dalam jual beli kredit maka sejatinya adalah hutang piutang. Jadi jika harga sudah di akadkan maka tidak boleh ada kelebihan sedikitpun baik dinamakan denda, administrasi atau bahkan infaq sekalipun. Karena ini termasuk mengambil manfaat dari hutang piutang yaitu riba.

SISTEM SITA

🔘 KPR Syariah: Tidak ada sita

🔘 Bank Syariah: Tidak ada sita

🔘 Bank Konvensional: Ada sita

Dalam KPR Syariah tidak boleh melakukan sita jika pembeli tidak sanggup mencicil lagi. Karena rumah tersebut sudah sepenuhnya milik pembeli walaupun masih kredit. Solusinya adalah pembeli ditawarkan untuk menjual rumahnya baik lewat pembeli atau dengan bantuan developer.

Jika misal sisa hutang masih 100 juta kemudian rumah terjual 300 juta. Maka pembeli membayar sisa hutang yang 100 juta dan nilai 200 juta adalah hak pembeli.

SISTEM PENALTY

🔘 KPR Syariah: Tidak ada penalty

🔘 Bank Syariah: Tidak ada penalty

🔘 Bank Konvensional: Ada penalty

Jika pembeli mempercepat pelunasan misal dari tenor waktu 10 tahun kemudian di tahun 8 sudah lunas maka tidak ada penalty dalam KPR Syariah karena itu adalah riba. Bahkan ada sistem diskon yang nilainya dikeluarkan saat pelunasan terjadi.

SISTEM ASURANSI

🔘 KPR Syariah: Tidak ada asuransi

🔘 Bank Syariah: Ada asuransi

🔘 Bank Konvensional: Ada asuransi

Dalam KPR Syariah tidak memakai asuransi apapun karena asuransi adalah haram yang didalamnya ada riba, ghoror, maysir dan lain-lain.

SISTEM BI CHECKING ATAU BANKABLE

🔘 KPR Syariah: Tidak ada BI Checking/Bankable

🔘 Bank Syariah: Ada BI Checking/Bankable

🔘 Bank Konvensional: Ada BI Checking/Bankable

Dalam KPR Syariah tidak ada BI Checking/Bankable sehingga sangat memberikan kemudahan bagi calon pembeli yang kesulitan jika melalui sistem BI Checking/Bankable seperti:

1. Karyawan Kontrak

Syarat lolos BI Checking/Bankable secara umum adalah karyawan tetap. Jadi bagi karyawan kontrak akan kesulitan jika ingin membeli rumah lewat bank.

2. Pengusaha/pedagang Kecil

Syarat lainnya yang bisa meloloskan calon buyer dari BI Checking/Bankable adalah pengusaha yang memiliki izin usaha dan laporan keuangan. Jadi bagi pedagang kecil seperti tukang bakso, somay, gorengan dan lainnya akan sulit jika ingin membeli rumah lewat bank.

3. Usia Lanjut

Calon pembeli yang sudah usia lanjut diatas 50 tahun maka tidak akan bisa membeli rumah lewat bank karena ada batasan usia produktif jika membeli lewat bank.

Inilah penjelasan tentang perbedaan KPR Syariah dengan KPR Bank baik Bank Syariah ataupun Konvensional.

KPR Syariah in syaa Allah dalam transaksinya terhindar dari sistem ribawi dan juga banyak kemudahan yang diberikan bagi para calon pembeli.

Alhamdulillah materi pembahasan untuk malam hari ini cukup dulu ya...Saya serahkan ke moderator yang paling kece...

Silahkan mas richo😊


Richo - Properti Syariah, [12.05.17 21:14]

Alhamdulilaah...

Masyaallah, seru kan??

Nah ok

Sesi TANYA JAWAB dibuka. Silahkan tanya ke @RichoDianto yaa.

Ustad Farhan, saya kasi 3 pertanyaan dulu yaa...


Farhan Alwayni, [12.05.17 21:16]

Siap lanjutkan


Richo - Properti Syariah, [12.05.17 21:16]

Peserta KulGram BELUM BOLEH chat disini ya.

Pertanyaan 1:

[Forwarded from cucu kurnia]

Kang,apakah ada aturan khusus dalam pengambilan besar nominal keuntungan jual beli?kalo sampai lebih dari 100% boleh?atw itu pun mengandung unsur riba apabila trlalu besar,,,,kemudian,bolehkah kita mengkreditkan barang tetapi nominalnya berbeda dgn harga cash?hatur nuhun


Pertanyaan 2:

[Forwarded from Billa]

Assalamu'alaikum 

Ustad, kami ingin mendapatkan penjelasan lebih lanjut terkait : 

Maka harus kita cermati apakah KPR bank baik syariah atau konvensional terjadi transaksi jual beli atau hanya pendanaan dari bank. Jika memang jual beli maka halal dan jika hanya pendanaan bank maka haram. 

Kami belum mengerti yang dimaksud jual beli atau pendanaan. Karena konsumen pada bank konvensional kan berurusan dg bank. Konsumen tdk paham apakah bank dengan developernya jual beli atau pendanaan. Terima kasih


Pertanyaan 3:

Jerry Arce:

Assalamualaikum, pak Farhan saya KPR rumah di bank konvensional dgn jangka 20 thn sdh 12 thn saya bayar, baru2 ini saya sadar dgn besarnya dosa riba yg saya lakukan. Oleh karena itu saya ingin menjual rumah saya dan ingin membeli hunian yg Syariah tp sampai sekarang msh belum ada yg berminat beli rumah saya dgn cash. Klo saya jual rumah saya dgn sistem overkredit apakah saya tetap menjadi pelaku riba dan tetap mendapatkan dosa riba?


Farhan Alwayni, [12.05.17 21:20]

[In reply to Richo - Properti Syariah]

1. Tidak ada batasan untuk mengambil keuntungan dalam jual beli. Boleh lebih dari 100%. Asalkan jangan berniat menimbun barang sehingga langka dan saat masyarakat butuh dijual dgn harga tinggi sekali

2. Harga cash dan kredit boleh berbeda karena saat menawarkan belum terjadi akad tapi hanyalah penawaran dua harga dan bukan 2 harga.

Jika pilih cash maka dgn akad cash dan saat kredit maka dgn akad kredit.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan Abdullah bin Amru bin Al ‘Ash untuk mempersiapkan suatu pasukan, sedangkan kita tidak memiliki unta tunggangan, Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkanku untuk membeli tunggangan dengan pembayaran ditunda (tidak tunai) hingga datang saatnya penarikan zakat. Maka Abdullah bin Amru bin Al ‘Ash pun seperintah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membeli setiap ekor unta dengan harga dua ekor unta yang akan dibayarkan ketika telah tiba saatnya penarikan zakat." (Riwayat Ahmad, Abu Dawud, Ad Daraquthni dan dihasankan oleh Al Albani)


Farhan Alwayni, [12.05.17 21:24]

[In reply to Richo - Properti Syariah]

Wa'alaykumussalam

Maksudnya adalah kita bisa mengetahui apakah terjadi jual beli atau hanya pendanaan bank. Misal:

1. Jika jual beli maka bank membeli rumah ke developer dengan harga cash misal 200 juta. Kemudian setelah rumah jadi milik bank maka dijual kembali ke buyer dengan harga kredit misal 400 juta dalam 10 tahun. Nah ini dibolehkan dengan akad murabahah

2. Jika pendanaan/pinjaman uang. Maka bank memberikan uang kpd buyer. Kemudian buyer membeli rumah kpd developer. Nah jika pinjam 200 juta maka dalam pengembaliannya tidak boleh ada kelebihan 1 rupiahpun krn termasuk RIBA. Setiap manfaat yang dihasilkan dari hutang piutang maka itu riba


Pertanyaan 4:

[Forwarded from Karna]

Pak saya dikasih fasilitas asuransi CAR oleh perusahaan,itu bagaimana ya?

Apakah termasuk Riba.


Farhan Alwayni, [12.05.17 21:27]

[In reply to Richo - Properti Syariah]

Wa'alaykumussalam

Alhamdulillah saya berbahagia jika bapak sadar akan dosa riba. Semoga Allah memudahkan untuk hijrah ya

Jika sudah terlanjur KPR Ribawi maka:

1. Taubat Nasuha.

In syaa Allah akan diampuni dosa2 riba yang lalu dan yang tersisa

2. Menjual rumah tersebut untuk melunasi hutang

3. Jika tidak dijual maka mempercepat pelunasan dgn mencari tambahan penghasilan lainnya.

4. Berkumpulah dengan orang2 sholih yg memerangi riba. In syaa Allah ada solusi

5. Tidak boleh over kredit karena ini menghindari riba tetapi memberikan kesempatan orang lain untuk terkena riba


Pertanyaan 5:

[Forwarded from Kayad Sugiyanto]

Boleh saya tanyakan apakah boleh pembelian lahan dari pemilik lahan yg belum kita bayar cash tetapi sdh kita jual dengan sistem syariah dan menggunakan nama kita sebagai pemilik lahan,tera kasih


Farhan Alwayni, [12.05.17 21:29]

[In reply to Richo - Properti Syariah]

Asuransi itu tetap haram baik dari individu ataupun perusahaan.

Jika terpaksa ingin dipakai maka gunakanlah senilai premi yang sudah masuk. Misal sudah masuk 1juta maka tidak boleh claim diatas 1 juta karena kelebihan yang kita ambil dari 1 juta maka itu adalah riba


Pertanyaan 6:

[Forwarded from GIVA RIKI HERAWAN]

Assalamu’alaikum,

Boleh minta bahasan lebih detail mengenai bahasan di bawah ini kang.

“Ada ikhtilaf ulama mengenai apakah barang yang diperjualbelikan boleh dijadikan jaminan atau dilarang. Dalam hal ini, KPR Syariah mengambil pendapat bahwa rumah yang sedang diperjualbelikan/kredit dilarang dijadikan jaminan. Jadi untuk jaminan memakai barang yang lain.”


Pertanyaan :

Apakah di properti syariah yang dikelola Kang Richo menerapkan sistem jaminan?

Jika YA, bagaimana penerpannya?

“Dalam KPR Syariah tidak boleh melakukan sita jika pembeli tidak sanggup mencicil lagi. Karena rumah tersebut sudah sepenuhnya milik pembeli walaupun masih kredit. Solusinya adalah pembeli ditawarkan untuk menjual rumahnya baik lewat pembeli atau dengan bantuan developer.

Jika misal sisa hutang masih 100 juta kemudian rumah terjual 300 juta. Maka pembeli membayar sisa hutang yang 100 juta dan nilai 200 juta adalah hak pembeli.”


Solusi yang dimaksud di atas sudah dituangkan di akad jual beli ya?

Nuhun.


Pertanyaan 7:

[Forwarded from Amrullah/www.toyaregency.com]

Maaf nanya? 

السلام عليكم؟

1.Utk parameter kemampuan angsuran dilihat dr apa? 2. Kalau jaminan hrs senilai brp persen dr nilai rumah yg mau dibeli? 

3.apakah langsung fuajb kan diawal/ nanti saat lunas?

Amrullah, Trims🙏


Farhan Alwayni, [12.05.17 21:32]

[In reply to Richo - Properti Syariah]

Hukum jual beli cash ataupun kredit dalam islam maka sudah berpindah hak kepemilikan bahkan tanpa uangpun bisa. Jadi boleh dijual kembali kepada yang lain.

Misal: A jual HP second ke B dengan harga 2 juta. Tapi B ada uangnya bulan depan. Sehingga B membeli HP A tanpa uang.

Dalam hal ini B boleh menjual kembali kepada pihak lain


Farhan Alwayni, [12.05.17 21:35]

[In reply to Richo - Properti Syariah]

Developer hasanah land tidak menerapkan jaminan barang yang sedang diperjualbelikan tetapi dengan jaminan lain


1. Jaminan BPKB kendaraan atau

2. Surat Rumah lainnya

3. Jika BPKB dan surat rumah tidak ada maka bisa memakai jaminan personal yaitu jaminan orang dekat seperti orang tua, saudara atau teman yang mampu menggantikan saat terjadi cicilan macet

4. Jika poin 1, 2 dan 3 tidak ada juga maka surat seperti SHM tetap diberikan kepada buyer saat surat jadi


Pertanyaan 8:

[Forwarded from Antonirawan]

#tanya, saya prnasaran dengan harga KPR syariah, harga cash dan cicilan berbeda bisa sampai 100 persen, secara perhitungan apakah ini tidak jadi sama dengan KPR di bank? Memang perbedaannya adalah di denda fan pinalty, tetapi terkadang ada program KPR bank yg tidak kena denda dan pinalty. KPR untuk karyawan bank ny misalnya.

Lalu untuk pelunasan dipercepat disebutkan di KPR syariah ada sistem diskon, ini didasarkan dari apa ya perhitungan diskonnya?


Pertanyaan 9:

[Forwarded from Rino Hidayat]

Assalamualaikum

Ustadz Farhan saya mau nanya

Baru baru ini adik kandung saya pinjem uang buat akad KPR di BTN. Saya tadinya nggak mau pinjemin karena KPR di BTN kn riba, saya bingung mau pinjemin atau tidak. Akhirnya saya pinjemin juga karena kasihan klo tidak jadi akad, uang DP nya akan hilang.. 

Apakah saya terkena dosa riba? 

Gimna solusinya untuk adik saya. 

Saya bingung ngomongnya ke adik saya, karena dia ikut suaminya. 


Farhan Alwayni, [12.05.17 21:39]

[In reply to Richo - Properti Syariah]

1. Tidak ada seleksi ketat bagi buyer. Jika buyer sanggup DP dan cicilan maka in syaa Allah di approved. Karena kita ga bisa menjamin orang yang hari ini terlihat membawa mobil mewah apakah ada jaminan besok dia bisa membayar cicilan

2. Jika ada jaminan maka senilai harga rumah

3. Untuk awalan ada akad internal antara buyer dan developer. Jika DP sudah lunas maka ada AJB


Richo - Properti Syariah, [12.05.17 21:40]

[Forwarded from Pras#Cookies&Travel]

Aslm ustadz farhan, apa saja instrumen untuk melakukan studi kelayakan calon pembeli rumah syariah? Apa syarat2 calon pembeli dinyatakan layak untuk membeli property syariah? Jazakallah.


Pertanyaan 10:

Farhan Alwayni, [12.05.17 21:42]

[In reply to Richo - Properti Syariah]

Perbedaan harga cash dan kredit dalan islam boleh.

Diatas sudah dibahas dan ada hadistnya.

Jika buyer membeli cash maka tidak ada biaya operasional dan administrasi tetapi jika buyer mengambil 10 tahun maka butuh SDM dan biaya operasional dan administrasi dll sehingga jika menggunakan harga cash untuk 10 tahun maka membebani developer

Untuk diskon tidak ada standarisasi. Ini bisa dilakukan sebagai apresiasi buyer yang membayar lebih cepat. Misal kredit 10 tahun dan dilunasi di tahun ke 5


Farhan Alwayni, [12.05.17 21:45]

[In reply to Richo - Properti Syariah]

Yang terkena dosa riba ada 4 yaitu pemberi, pemakan, yang mencatat dan saksi.

Kalau kita ikut menjadi bagian 4 pelaku diatas maka terkena dosa riba. Jika tidak ikut didalam transaksi maka tetap mendapat dosa tolong menolong dalam kemaksiatan

Jika sudah terlanjur KPR Ribawi maka:

1. Taubat Nasuha.

In syaa Allah akan diampuni dosa2 riba yang lalu dan yang tersisa

2. Menjual rumah tersebut untuk melunasi hutang

3. Jika tidak dijual maka mempercepat pelunasan dgn mencari tambahan penghasilan lainnya.

4. Berkumpulah dengan orang2 sholih yg memerangi riba. In syaa Allah ada solusi

5. Tidak boleh over kredit karena ini menghindari riba tetapi memberikan kesempatan orang lain untuk terkena riba


Farhan Alwayni, [12.05.17 21:46]

[In reply to Richo - Properti Syariah]

Tidak ada syarat khusus ya.

Jika buyer merasa sanggup untuk DP dan cicilan rumah maka in syaa Allah di approved


Richo - Properti Syariah, [12.05.17 21:47]

Uda 10 pertanyaan nih tad, waktu msh 15 menit lagi. Dan pertanyaan masih ratusan. 

Luar biasa antusiasmenya. MasyaAllah.

Lanjutkah?

Sanggup berapa pertanyaan lagi Ustad Farhan?


Farhan Alwayni, [12.05.17 21:47]

Lanjut sampai jam 10 ya 😊


Richo - Properti Syariah, [12.05.17 21:47]

Ok. GO

Pertanyaan 11:

[Forwarded from Idham Dahlan]

#tanya apakah BPJS kesehatan masuk ke dalam Riba ? Saya pergunakan untuk keperluan istri melahirkan dengan bedah cesar.


Farhan Alwayni, [12.05.17 21:49]

[In reply to Richo - Properti Syariah]

BPJS ada pebedaan pendapat

Yang kami ambil adalah pendapat yang haram karena BPJS adalah asuransi yang mengandung riba, ghoror dan maysir


Richo - Properti Syariah, [12.05.17 21:51]

Pertanyaan 12:

[Forwarded from Threey Arsitek]

Mau nanya Nih.

Gimana Hukum nya Menggambar Bangunan Gedung Berupa Gereja atau Hotel Tempat Maksiat Contoh Alexis, Red Star dll


Pertanyaan 13:

[Forwarded from Turbinanto]

kang ikut nanya, jika sudah sepakat bila tdk mampu bayar di tengah jalan, maka rumah dijual bisa oleh pemilik atau developer, tetapi saat developer sudah dpt calon pembeli, si pemilik menghalang2i agar tdk terbeli, langkah apa yg bisa dilakukan developer? matur nuwun


Farhan Alwayni, [12.05.17 21:53]

[In reply to Richo - Properti Syariah]

Tidak boleh

Ini termasuk tolong menolong menolong dalam kemaksiatan.


Pertanyaan 14:

[Forwarded from Helmi Reinaldi]

Assalamualaikum ustadz. Kalo kita membeli rumah hasil lelang bank dengan harga dibawah pasar, apakah ada juga ribanya? Mengingat itu rumah dari orang yg sebelumnya kredit ke bank dan gagal bayar. Terima kasih.


Richo - Properti Syariah, [12.05.17 21:55]

Pertanyaan 15

[Forwarded from Janks Fuad]

Assalamualaikum,,

Mau tanya kang richo, kalo nanti kita sebagai marketing freelance terus kita mempunyai lg orang yang memberi informasi ke orang lain ttg properti syariah yg kita jual. Kemudian dari orang itu terjadi penjualan (closing), dan dari fee yang saya dapat sebagiannya saya kasih k org tadi. 

Apakah itu diperbolehkan dalam islam kang ??

Apakah itu bisa disebut makelarin makelar atau biasa disebut samsaroh ??

Mohon penjelasannya kang, terima kasih..


Farhan Alwayni, [12.05.17 21:56]

[In reply to Richo - Properti Syariah]

Dalam bisnis pasti ada peluang resiko yang akan dihadapi. Jika tidak mau ada resiko maka tidak perlu berbisnis..he..


Dalam hal developer ada peluang buyer yg tidak amanah.

Maka untuk awalan sebelum terjadi hal2 yg tidak di inginkan maka buyer2 akan di edukasi terlebih dahulu tentang fiqih muamalah misal kewajiban seorang muslim dalam melunasi hutang.


Farhan Alwayni, [12.05.17 21:58]

[In reply to Richo - Properti Syariah]

Wa'alaykumussalam

Tidak ada ribanya

Tetapi kita menjadi pelaku yang menolong bank untu terus melakukan penyitaan yang tidak manusiawi.

Sebaiknya hindari membeli rumah melalui lelang bank krn kita menjadi penolong mereka agar rumah2 tersebut laku

Ini termasuk tolong menolong dalam kemaksiatan


Farhan Alwayni, [12.05.17 22:01]

[In reply to Richo - Properti Syariah]

Jika ingin dibantu oleh orang lain. Maka bisa dengan akad syirkah 'abdan

1. Developer

2. Marketing A

3. Marketing B

Akad no 1 dgn 2 adalah samsaroh

Akad 2 dan 3 adalah syirkah 'abdan (kondisinya adalah jika A closing maka B dapat dan jika B closing maka A juga dapat)


Richo - Properti Syariah, [12.05.17 22:02]

Alhamdulilah pas jam 22.00 WIB.

Silahkan Ust. Farhan mungkin ada pesan2 terakhir...

Eh maaf.

Hahaha

Maksudnya kata2 penutup tad. Afwan atuuh...


Farhan Alwayni, [12.05.17 22:05]

Alhamdulillah kita sudah menyelesaikan materi malam ini bersama2

Semoga bermanfaat untuk kita semua ya

Mohon maaf jika banyak kesalahan

Semoga Allah 'Azza wa Jalla memudahkan kita untuk menghindari riba dan membantu saudara2 kita terhindar dari riba

Baarokallahu fiikum

Wassalamu'alaykum

Warohmatullahi

Wabarokatuh


Richo - Properti Syariah, [12.05.17 22:05]

Waalaykumsalam warohmatullohi wabarokatuh

Baiklah.

Demikian tadi, kuliah online telegram kita malam ini.

Mudah2an apa pencerahan bagi kita semua tentang ilmu Fiqh Muamalah

Saya persilahkan bagi yang ingin mengutarakan isi hatinya. Mengucap syukur. Silahkan.

Report Page