Madzhab Tafsir dan Konsekuensinya
Majalah AsySyariah edisi 103Setelah berakhirnya masa sahabat dan kemenangan kaum muslimin dalam membebaskan beberapa kota besar di sekitar Jazirah Arab, datanglah murid-murid mereka yang mengambil ilmu tentang Kitab Allah dan sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dari mereka. Masing-masing tingkatan tabi’in itu mempelajari ilmu dari sahabat yang ada di tengah-tengah mereka.
Akhirnya, muncul beberapa madrasah tafsir sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya. Ketiga madrasah tersebut (Makkah, Madinah, dan Irak) mempunyai pengaruh besar terhadap perkembangan tafsir, khususnya tafsir bil ma’tsur. Hal ini sebagaimana diisyaratkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, “Adapun tafsir, maka yang paling tahu adalah penduduk Makkah, karena mereka adalah murid-murid Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhuma.”
Pada akhir dinasti Umayyah, awal munculnya dinasti ‘Abbasiyah, tafsir masih dalam bentuk riwayat (bil ma’tsur). Baru pada pertengahan masa ‘Abbasiyah, setelah berkembangnya mazhab fikih, akidah, dan spesialisasi keilmuan, muncul berbagai penafsiran dengan ra’yu.
Sebagian mereka berusaha menarik makna ayat untuk mendukung mazhab yang dianutnya, baik dalam masalah akidah maupun fikih.
Alhasil, setiap kelompok menafsirkan al-Qur’anul Karim dengan penafsiran yang berbeda satu sama lain. Tidak jarang penafsiran itu tidak diterima oleh kelompok lainnya yang berbeda mazhab dan akidah.
Semua itu adalah sebuah keniscayaan dalam menafsirkan al-Qur’an. Ketika seorang mufasir menggunakan manhaj yang berbeda dengan mufasir lain, maka akan melahirkan tafsir yang berbeda pula. Sebagai contoh, menafsirkan al-Qur’an dengan pendekatan filsafat akan lahir produk yang bercorak filosofis. Demikian juga ketika upaya penafsiran terhadap ayat al-Qur’an tersebut menggunakan pendekatan fikih atau sufistik, maka akan menghasilkan tafsir fikih dan sufistik.
Wallahu a’lam.
Sebab Kesalahan dan Contohnya
Kita tidak meragukan bahwa semua yang terkait dengan tafsir telah cukup lengkap dipaparkan oleh ulama kaum muslimin pada masa awal pembukuan berbagai khazanah ilmu Islam. Jasa mereka cukup besar, hingga patut dihargai, karena orang yang datang sesudah mereka tidak perlu menempuh kesulitan yang berarti untuk meneliti dan menyingkap makna al-Qur’anul Karim.
Meskipun besar jasa dan pengorbanan serta khidmat mereka terhadap Kitab Allah, kita tetap yakin bahwa kesempurnaan hanya milik Allah ‘azza wa jalla.
Semoga Allah ‘azza wa jalla merahmati al-Imam Malik yang pernah menyebutkan, “Semua orang bisa diterima dan ditolak perkataannya, kecuali pemilik kubur ini (beliau menunjuk ke arah kubur Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam).”
Sebab itu, selain Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang ma’shum, bisa diterima perkataan mereka jika sesuai dengan yang haq dan ditolak apabila bertentangan dengan yang haq. Asas dan kaidah ilmu pengetahuan seperti akar atau fondasi bagi bangunan ilmu yang berdiri di atasnya. Berpegang kepada kaidah dan asas ini akan menguatkan ilmu tersebut dan mengembangkannya secara baku sehingga jelas perbedaan mana yang benar dari yang salah.
Secara ringkas, salah adalah lawan dari benar, atau menyelisihi manhaj yang selamat dan jalan yang lurus, atau menyelisihi hakikat yang sesungguhnya.
Sebuah kesalahan bisa karena sengaja, bisa pula tidak; apakah karena lupa, ataupun tidak mengetahui. Akan tetapi, yang paling baik adalah mereka yang menyadari kesalahannya lalu bertaubat dan memperbaiki diri serta tidak mengulangi kesalahan tersebut.
Dari hasil penelitian, munculnya kesalahan banyak terjadi pada tafsir bir ra’yi yang menyimpang dari manhaj salafussaleh dalam menafsirkan al-Qur’anul Karim. Kesalahan tersebut adalah karena mereka menafsirkan nash al-Qur’anul Karim dengan penalaran (logika) semata dan hawa nafsu tanpa bersandar kepada pokok dan syarat yang wajib dipenuhi oleh seorang mufasir.
Akhirnya, penafsiran dan penakwilan mereka terhadap ayat al-Qur’an berlawanan dengan hakikat risalah al-Qur’an, tidak sesuai dengan petunjuk (hidayah)-nya, tidak pula mencapai tujuannya yang mulia, dan tidak sesuai pula dengan tujuan utama diturunkannya kitab yang mulia ini.
Tidak ada satu pun kelompok bid’ah dan pengikut hawa nafsu kecuali melakukan kesalahan dengan membawakan ayat al-Qur’an kepada makna yang mendukung kesesatan mereka dan membela mazhab mereka. Fakta paling jelas adalah tafsir mereka yang tersebar dan disusun berdasarkan keyakinan yang palsu dan mazhab yang menyimpang.
Tidak pula satu pun di antara mereka yang menjadikan nash al-Qur’an sebagai pendukung kesesatan mereka, kecuali di dalam al-Qur’an pula terdapat bantahannya.
Tentang mereka ini, Syaikhul Islam mengatakan, “Mereka menggunakan istilah al-Qur’an dan as-Sunnah, lantas memberinya makna yang sesuai dengan keyakinan mereka. Kemudian mereka berdialog dengan istilah tersebut dan menjadikan apa yang dikehendaki oleh Allah ‘azza wa jalla dan Rasul-Nya sejenis dengan kehendak mereka.”[1]
Mereka menuntut ilmu agama tetapi tidak melalui jalannya yang benar. Sebab, mereka kembali bersandar kepada akal dan pikiran serta penalaran mereka. Apabila mendengar sebagian ayat atau hadits, mereka membenturkannya dengan penilaian akal mereka. Jika sesuai dan menguatkan mereka, tentu mereka menerimanya, kalau tidak sesuai dengan akal mereka, ayat atau hadits itu mereka tolak. Seandainya harus mereka terima juga (hadits atau ayat), mereka akan berusaha menakwilkannya dengan penakwilan yang jauh dan makna yang tidak disukai. Akhirnya mereka menyimpang dari al-haq, menyeleweng, dan membuang yang haq itu ke belakang punggung mereka; serta menempatkan sunnah di bawah tapak kaki mereka.[2]
Intinya, golongan seperti mereka ini lebih dahulu mempunyai sebuah keyakinan atau ideologi. Kemudian mereka membawa lafadz al-Qur’an kepada keyakinan itu, dalam keadaan tidak ada yang mendahului mereka (yang mereka ikuti) sebelum itu di kalangan salaf, baik sahabat, tabi’in yang mengikuti para sahabat dengan baik, maupun para imam kaum muslimin….[3]
Ada beberapa sebab yang memicu terjadinya kesalahan dalam menafsirkan. Secara ringkas, sebagai berikut:
1. Melakukan ijtihad padahal ada nash yang menafsirkan ayat yang dibahas
Seperti ditegaskan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, bahwa semua makna yang menyelisihi al-Kitab (al-Qur’anul Karim) dan as-Sunnah adalah batil dan hujah yang mentah.[4]
Sebagai contoh, mereka yang mengingkari ru’yah (melihat Allah ‘azza wa jalla) yang disebutkan dalam firman Allah ‘azza wa jalla,
“Bagi orang-orang yang berbuat baik, ada pahala yang terbaik (surga) dan tambahannya.” (Yunus: 26)
Tambahan ini adalah ru’yah (melihat Wajah Allah ‘azza wa jalla). Inilah prinsip akidah yang diyakini oleh salafus saleh (sahabat dan tabi’in).[5]
Adapun al-Jubbai, pimpinan Mu’tazilah, menafsirkannya sebagai tambahan pahala.
2. Berpegang kepada hadits lemah dan palsu
Telah dijelaskan bahwa jalan kedua dalam menafsirkan al-Qur’an adalah dengan sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Yang dimaksud adalah dengan hadits-hadits yang maqbul (hasan dan sahih). Artinya, mufasir hendaknya memastikan atau menguatkan dugaan bahwa tafsir tersebut memang berasal dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Yang jelas, al-Qur’anul Karim tidak memerlukan kedustaan dan hal yang dibuat-buat untuk menerangkan keutamaannya, apalagi penjelasan maknanya. Sebagai contoh di sini ialah tafsir firman Allah ‘azza wa jalla,
Dialah (Allah) yang menciptakan kamu dari diri yang satu dan dari padanya Dia menciptakan istrinya, agar dia merasa senang kepadanya. Maka setelah dicampurinya, istrinya itu mengandung kandungan yang ringan, dan teruslah dia merasa ringan (beberapa waktu). Kemudian tatkala dia merasa berat, keduanya (suami-istri) bermohon kepada Allah, Rabbnya seraya berkata, “Sesungguhnya jika Engkau memberi kami anak yang saleh, tentulah kami termasuk orang-orang yang bersyukur.” Tatkala Allah memberi kepada keduanya seorang anak yang sempurna, maka keduanya menjadikan sekutu bagi Allah terhadap anak yang telah dianugerahkan-Nya kepada keduanya itu. Maka Mahatinggi Allah dari apa yang mereka persekutukan. (al-A’raf: 189-190)
Yang dimaksud adalah Adam dan Hawa.[6]
Al-Imam at-Tirmidzi yang meriwayatkannya menyebutkan bahwa hadits hasan gharib (3077). Asy-Syaikh al-Albani menyatakannya lemah (Shahih Dha’if Sunan at-Tirmidzi).
3. Bersandar kepada kisah Israiliyat
Telah dijelaskan pengertian Israiliyat dan pembagiannya. Sebagai contoh ialah ketika menafsirkan firman Allah ‘azza wa jalla surat al-Maidah ayat 21—22, sebagian ahli tafsir mengisahkan pertemuan beberapa utusan Nabi Musa 'alaihissalam dengan orang-orang Jabbarin yang ada di negeri yang diperintahkan untuk dimasuki Bani Israil. Ternyata tinggi orang-orang tersebut lebih dari tiga ribu hasta.[7]
4. Berpedoman kepada prasangka dan cerita hikayat
Kisah al-‘Utbi tentang istighatsah kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan tawasul dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, dinukil oleh al-Qurthubi, an-Nasafi, dan Abu Hayyan al-Andalusi dalam tafsir mereka tentang firman Allah ‘azza wa jalla surat an-Nisa’ ayat 64.
Sanad kisah ini tidak sahih, matannya menyelisihi riwayat yang sahih yang menunjukkan kepada tawasul yang terlarang.
5. Hanya bertumpu kepada bahasa dan meninggalkan atsar yang sahih
Asy-Syaikh Muhammad Bazmul dalam Syarah Muqaddimah fi Ushulit Tafsir menyebutkan bahwa tidak semua yang berlaku secara bahasa, boleh untuk dijadikan tafsir.
Berpegang dengan atsar salaf yang saleh dalam tafsir adalah perkara yang jelas dan tidak terbantah, karena hal yang telah dijelaskan. Sebagai contoh, penafsiran terhadap firman Allah ‘azza wa jalla dalam surat Ali ‘Imran ayat 39,
Kemudian Malaikat (Jibril) memanggil Zakaria, ketika ia tengah berdiri melakukan salat di mihrab (katanya), “Sesungguhnya Allah menggembirakan kamu dengan kelahiran (seorang putramu) Yahya, yang membenarkan kalimat (yang datang) dari Allah, menjadi ikutan, menahan diri (dari hawa nafsu) dan seorang Nabi termasuk keturunan orang-orang saleh.”
bahwa kalimat dari Allah ‘azza wa jalla ini adalah Kitab Allah, karena hanya berpegang kepada bahasa, tidak melihat susunan dan sebab turunnya ayat. Sebab itu, para ulama menyebutkan bahwa menguasai bahasa Arab saja tidak cukup untuk menjadi bekal dalam menafsirkan firman Allah ‘azza wa jalla.
6. Bertumpu pada simbol atau kiasan (majaz) dan tamsil
Para ulama berbeda pendapat ada tidaknya majaz (kiasan) dalam al-Qur’anul Karim dan as-Sunnah. Syaikhul Islam merajihkan tidak adanya majaz dalam bahasa al-Qur’an secara mutlak.
Mereka yang berpegang dengan majaz ini menjadikannya jalan untuk membelokkan makna ayat tentang sifat-sifat Allah ‘azza wa jalla ketika mereka tidak mampu untuk mengingkarinya.
7. Bersandar kepada ilmu kalam dan filsafat
Seperti Ibnu Sina yang menafsirkan ‘Arsy sebagai falak yang sembilan sedangkan malaikat yang memikulnya adalah falak yang delapan.[8]
Atau, tafsir mereka tentang malaikat sebagai kekuatan kebaikan dalam diri seseorang, sedangkan setan adalah kekuatan dorongan kejelekan dalam dirinya.
8. Bersandar hanya kepada logika dan mendahulukannya dari atsar yang sahih
Seperti yang dilakukan orang-orang yang menolak tafsir al-Qur’anul Karim dengan hadits yang sahih. Ketika mereka tidak mampu menolaknya, mereka menakwilkannya.
Misalnya, mereka yang membatasi makanan yang diharamkan hanya empat yang disebutkan dalam al-Qur’an. Sebetulnya, selain berpegang dengan akal, mereka mengacu pada pengertian lahiriah bahasa. Tidak melihat dalil lain yang menerangkan kedudukan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai orang yang tidak hanya menafsirkan makna ayat al-Qur’an, tetapi juga menetapkan hukum yang tidak ada di dalam al-Qur’an. Dan itu semua adalah ketetapan dan izin dari Allah ‘azza wa jalla.
Prinsip mereka, apabila akal bertentangan dengan wahyu dahulukan akal daripada wahyu. Wallahul Musta’an. Lihat pembahasan yang telah lewat tentang manhaj tafsir yang benar.
9. Mengambil tafsir dari ahli bid’ah dan pengikut hawa nafsu
Semua yang menyelisihi petunjuk Allah ‘azza wa jalla, Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan jalan orang yang beriman (yang pertama adalah para sahabat radhiallahu ‘anhum –red.) adalah ahli bid’ah dan pengikut hawa nafsu.
Pengertian ini tidak hanya mencakup ahli bid’ah seperti Syi’ah, Khawarij, atau sufi, tetapi juga orang yang berjalan di atas pemahaman sekuler, liberalis, sosialis komunis, dsb. Wallahu a’lam.
Selain itu, termasuk salah satu bentuk kesalahan tafsir adalah adanya pendapat yang syadz (nyeleneh) di dalam menafsirkan al-Qur’an. Ibnu Hazm mendefinisikan syadz ini sebagai sebuah pendapat yang menyelisihi al-haq. Semua yang bertentangan dengan hal yang sudah benar dalam satu masalah, dikatakan syadz. Karena tidak mungkin al-haq itu disebut syadz, maka yang ada hanya al-haq dan yang batil, sehingga sah dikatakan bahwa syadz itu batil.[9]
Wallahu a’lam.
Ditulis oleh Al-Ustadz Abu Muhammad Harits Abrar
[1] Bughyatul Murtad, hlm. 235 dalam Asbabul Khatha’ fit Tafsir (1/17)
[2] Mukhtashar Shawa’iqul Mursalah (2/492) dalam Asbabul Khatha’ fit Tafsir (1/17)
[3] Syarah Muqaddimah fi Ushulit Tafsir, hlm. 184
[4] Asbabul Khatha’, hlm. 96
[5] Syarh ‘Aqidah Ahlis Sunnah al-Lalikai (2/455) dalam Asbabul Khatha’, hlm. 96
[6] Asbabul Khatha’, hlm. 143
[7] Lihat Tafsir ath-Thabari, Ibnu Abi Hatim, dan al-Baghawi
[8] Risalah Ibnu Sina dalam Asbabul Khatha’, hlm. 276
[9] Al-Ihkam fi Ushulil Ahkam
_________________
Sumber: http://asysyariah.com/madzhab-tafsir-dan-konsekuensinya/
Disunting tanpa mengurangi maknanya.