★★━━━━━━━━━━━━━━━━━━━┓

★★━━━━━━━━━━━━━━━━━━━┓

*🍃Pesantren Virtual Santri Ahgaff🍃*

┗━━━━━━━━━━━━━━━━━━━★★🌸┛


*MACAM-MACAM RIBA*

➖➖➖➖➖➖➖➖


*PERTANYAAN:*


Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh

Apa maksud dari:

ربا الفضل

ربا اليد

ربا النسا


dan apa bedanya antara ketiga ini.



*JAWABAN:*


Wa'alaikumsalam Warahmatullaahi Wabarakaatuh

Harus paham dulu apa itu riba?


Riba secara bahasa bermakna ziyâdah (tambahan). Adapun pengertian secara syara’, riba didefinisikan sebagai:


عقد على عوض مخصوص غير معلوم التماثل في معيار الشرع حالة العقد أو مع تأخير في البدلين أو أحدهما


_“(Riba adalah): suatu akad pertukaran barang tertentu yang tidak diketahui padanannya menurut timbangan syara’ yang terjadi saat akad berlangsung atau akibat adanya penundaan serah terima barang baik terhadap kedua barang yang dipertukarkan atau salah satunya saja.”_

*(Syekh Abu Yahya Zakaria Al-Anshary, Fathul Wahâb bi Syarhi Manhaji al-Thullâb, Kediri: Pesantren Fathul Ulum, tt., Juz 1 Hal. 161)*


Syekh Zakaria Al-Anshary menjelaskan, ada tiga macam riba antara lain sebagai berikut:


وهو ثلاثة أنواع ربا الفضل وهوا لبيع مع زيادة أحد العوضين على الآخر وربا اليد وهو البيع مع تأخير قبضهما أو قبض أحدهما وربا النساء وهو البيع لأجل


_“Ada tiga macam riba. Riba al-fadl, yaitu riba yang terjadi akibat transaksi jual beli yang disertai dengan adanya kelebihan pada salah satu dari dua barang yang hendak ditukarkan. Riba al-yadi, yaitu riba yang terjadi akibat jual beli yang disertai penundaan serah terima kedua barang yang ditukarkan, atau penundaan terhadap penerimaan salah satunya. Riba al-nasa’, yaitu riba yang terjadi akibat jual beli tempo.”_

*(Syekh Abu Yahya Zakaria Al-Anshary, Fathul Wahâb bi Syarhi Manhaji al-Thullâb, Kediri: Pesantren Fathul Ulum, tt., Juz 1 Hal. 161!)*


Ketiga jenis riba di atas adalah riba yang berasal dari jenis “jual beli” barang ribawi.


_Contohnya tentang 3 jenis riba ini_


Jual beli kurma dengan kurma. Yang satu 2 kilo, kualitas biasa. Mau ditukar dengan kurma 1 kilo kurma nabi, kurma ajwa kualitas bagus.


Ini tidak boleh termasuk riba.


_Jadi misalkan yang seperti ini timbangannya harus sama? dalam artian tidak berselisih walaupun kualitasnya berbeda?_


Harus sama walau kualitas berbeda.


Apabila barang ribawi diperjual belikan dengan sesama jenisnya, maka ada syarat yang harus dipenuhi, antara lain sebagai berikut: 


1. Harus hulul, yaitu barang dan harganya harus diserahkan secara kontan serta tidak boleh diutang. Bilamana terjadi penundaan dalam penyerahannya, maka ia bisa masuk kategori transaksi riba. 


2. Taqabudi, yaitu barang dan harganya harus diserah terimakan di tempat transaksi. Di luar majelis transaksi, maka ia juga bisa masuk kategori riba. 


3. Tamatsul, yaitu barang harus sama jenis ukuran dan timbangannya. Bila barang diukur dengan liter, maka keduanya harus sama-sama dengan liter. Bila barang ditimbang dengan kilogram, maka keduanya juga harus ditimbang dengan kilogram. Perbedaan ukuran dan timbangan dapat menarik kepada transaksi riba.


Republished by:

"Ust butiran debu, Lc. MH santri Ahgaff Yaman"




(Fb)https://t.me/pesantren_virtual


(Tg)https://www.facebook.com/santriahgaff/



💚 Silahkan dishare 💚


Report Page